Senin, 18 Juni 2012

Pengelolaan TN.BTS Berbasis Resort

Pengelolaaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
berbasis Resort

DASAR
1.Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tgl 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis TN
2.Surat Keputusan Kepala Balai Besar TN.BTS No. SK.04/21/TU.1/2008  tgl 7 Januari 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja BBTN.BTS
3.Surat Keputusan Kepala Balai Besar TN.BTS No. SK.07/21/TU.1/2008  tentang Jabatan Struktural,
Non Struktural dan Fungsional lingkup BBTN.BTS
4.Arahan Direktur Jenderal PHKA dlm Rapat Koordinasi Teknis lingkup Dirjen PHKA pada tgl 12 September 2008    di Hotel Mercury Ancol – Jakarta, disampaikan bahwa untuk Pengelolaan TN 
supaya diarahkan ke Pengelolaan Berbasis Resort
5.Keputusan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis lingkup BBTN.BTS pada tgl 28 April 2008
di Hotel Orchid Batu – Malang.


URAIAN TUGAS RESORT
1.Mentabulasikan, merekapitulasi data yg berkaitan dg Misi RPTN
2.Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yg berkaitan dg Misi RPTN
3.Merencanakan kegiatan yg berkaitan dg Misi RPTN
4.Memantau, mencermati kegiatan yg berkaitan dg Misi RPTN
5.Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan yg berkaitan dg Misi RPTN
6.Memberi saran dan telaahan kepada pimpinan berupa usulan dan konsep pelaksanaan kegiatan 
yg berkaitan dg Misi RPTN
7.Mengelola penyelesaian administrasi persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan,
kearsipan dan kerumahtanggaan
8.Mengkoordinasikan tim kerja RPTN dlm melaksanakan kegiatan yg berkaitan dg Misi RPTN.
 
WEWENANG RESORT
1.Membantu menyusun Rencana Kerja SPTN
2.Mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan yg berkaitan dg Misi RPTN
3.Mensosialisasikan POK SPTN
4.Menilai / memeriksa surat, dokumen dan laporan yg berkaitan dg Misi RPTN
5.Membantu memberi bahan penilaian DP3 pelaksana Resort kepada SPTN.